• SAHABAT Siap Melindungi Kampus dari Kekerasan

Prosedur Pembentukan Satuan Tugas

Prosedur Pembentukan Satuan Tugas

Syarat
Anggota Satuan Tugas harus memenuhi persyaratan:
  1. tidak pernah melakukan Kekerasan;
  2. tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
  3. Khusus unsur dosen dan tenaga kependidikan: tidak pernah dan/atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang atau berat
Unsur
Anggota Satuan Tugas berjumlah gasal dan paling sedikit 7 (tujuh) orang. Keanggotaan Satuan Tugas terdiri atas:
  1. Dosen;
  2. tenaga kependidikan; dan
  3. mahasiswa.
Komposisi
  1. Keanggotaan Satuan Tugas memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota*.
  2. Komposisi keanggotaan Satuan Tugas yang berasal dari unsur mahasiswa paling sedikit 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota.
*Dalam hal Perguruan Tinggi tidak dapat memenuhi keterwakilan keanggotaan perempuan karena keterbatasan jumlah perempuan, keterwakilan perempuan paling sedikit 1/3 (satu pertiga) dari jumlah anggota.
Mekanisme Pembentukan
Pemimpin Perguruan Tinggi dibantu tim sekretariat yang bertanggung jawab terhadap dukungan administrasi dalam pelaksanaan tahapan pembentukan Satuan Tugas. Tahapan pembentukan satuan tugas terdiri atas:
  1. Pendaftaran;
  2. seleksi administrasi;
  3. pengumuman hasil seleksi administrasi;
  4. Asesmen;
  5. pengumuman hasil asesmen; dan
  6. penetapan anggota Satuan Tugas.