• SAHABAT Siap Melindungi Kampus dari Kekerasan

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan

Pertanyaan yang Sering Ditanyakan



Mengapa Permendikbudristek 55/2024 PPKPT perlu dibentuk?
Untuk memberikan perlindungan dan rasa aman bagi warga kampus terhadap berbagai jenis kekerasan di perguruan tinggi. Regulasi yang ada belum optimal dalam memastikan hal tersebut, maka perlu dibentuk regulasi yang baru.
Apa yang membedakan Permendikbudristek 55/2024 PPKPT dengan Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS)?
Permendikbudristek 30/2021 PPKS hanya mengatur kekerasan seksual, sedangkan Permendikbudristek 55/2024 PPKPT mengatur 6 bentuk kekerasan dengan salah satunya adalah kekerasan seksual. Permendikbudristek 55/2024 PPKPT juga memperkuat ketentuan penyelenggaraan pencegahan dan penanganan kekerasan.
Apakah Permendikbudristek 55/2024 PPKPT menggantikan Permendikbudristek 30/2021 PPKS?
Ya, dengan berlakunya Permendikbudristek 55/2024 PPKPT, maka Permendikbudristek 30/2021 PPKS dinyatakan dicabut dan tidak lagi berlaku.
Apa bentuk kekerasan yang bisa dilaporkan kepada satuan tugas di perguruan tinggi dalam Permendikbudristek 55/2024 PPKPT?
Ada 6 bentuk kekerasan yang dapat dilaporkan, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. Dari keenam bentuk kekerasan tersebut, 1 bentuk kekerasan saja sudah dapat dilaporkan kepada satuan tugas di perguruan tinggi.
Kekerasan di perguruan tinggi dapat terjadi di banyak tempat, mulai dari wilayah kampus hingga wilayah tempat tinggal mahasiswa di luar kampus. Dari seluruh tempat tersebut, wilayah kekerasan apa yang dapat dijangkau oleh Permendikbudristek 55/2024 PPKPT?
Permendikbudristek 55/2024 PPKPT dapat menjangkau 6 bentuk kasus kekerasan yang terjadi:
  • di dalam lokasi atau di luar perguruan tinggi dalam pelaksanaan tridharma; dan
  • melibatkan lebih dari 1 (satu) perguruan tinggi dan/atau dalam lokasi lain di dalam penyelenggaraan tridharma.
Siapa yang dapat menjadi terlapor kekerasan?
Warga kampus, pemimpin perguruan tinggi, dan mitra perguruan tinggi.
  • Warga kampus adalah mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.
  • Pemimpin perguruan tinggi adalah rektor pada universitas dan institut, ketua pada sekolah tinggi, direktur pada politeknik, akademi, dan akademi komunitas.
  • Mitra perguruan tinggi adalah badan hukum atau perorangan yang bekerja sama dengan perguruan tinggi untuk melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Apa yang membedakan perundungan dengan kekerasan fisik dan kekerasan psikis?
Perundungan wujudnya dapat berupa tindakan kekerasan fisik, psikis, ataupun seksual. Namun, dikatakan sebagai perundungan, karena kekerasan tersebut terjadi secara berulang (lebih dari 1 kali) dan memiliki unsur ketimpangan relasi kuasa.
Bagaimana mengetahui bahwa suatu kebijakan dapat dianggap sebagai bentuk kekerasan?
Kebijakan tersebut memiliki substansi yang dapat memicu terjadinya kekerasan atau telah memicu terjadinya kekerasan. Kebijakan tersebut dapat berbentuk tertulis atau tidak tertulis.
Mengapa keberadaan panitia seleksi pada rekrutmen satuan tugas PPKS tidak lagi digunakan pada rekrutmen satuan tugas PPKPT?
Dari proses konsultasi pembentukan Permendikbudristek 55/2024 PPKPT, banyak keluhan tentang proses rekrutmen satuan tugas yang panjang dan sumber daya manusia yang sudah terserap habis menjadi panitia seleksi, sehingga sulit mencari sumber daya manusia untuk satuan tugas. Sehingga, Permendikbudristek 55/2024 PPKPT meniadakan panitia seleksi. Meski demikian, pemimpin perguruan tinggi bertanggung jawab menyeleksi satuan tugas dengan didukung oleh tim sekretariat untuk proses administrasi rekrutmen satuan tugas.
Apakah masyarakat dapat terlibat dalam proses rekrutmen satuan tugas?
Ya, masyarakat dapat terlibat dengan menyanggah riwayat atau kredensial calon anggota satuan tugas. Caranya adalah dengan memberikan informasi valid kepada pemimpin perguruan tinggi dan timnya ketika dibukanya tahapan masukan dari masyarakat terhadap calon satuan tugas dalam proses rekrutmen satuan tugas.
Saya telah menjadi anggota satuan tugas PPKS dengan masa tugas yang belum berakhir. Apakah berlakunya Permendikbudristek PPKPT memengaruhi status keanggotaan saya?
Anda dapat tetap menjadi anggota satuan tugas PPKS sampai masa tugas Anda berakhir. Namun, Anda harus segera menyesuaikan ketentuan baru terkait satuan tugas di dalam Permendikbudristek PPKPT.
Jika terdapat anggota satuan tugas yang berhenti ketika masa tugasnya belum berakhir, apa prosedur yang perlu dilakukan untuk mengatasinya?
Perguruan tinggi perlu menerapkan mekanisme pergantian antar waktu (PAW) untuk mencari pengganti dari anggota yang berhenti tersebut. Informasi lebih lanjut mengenai PAW dapat dicek di Permendikbudristek 55/2024 PPKPT.
Saya merupakan pengelola perguruan tinggi. Saya tidak memiliki sumber daya manusia yang memadai di perguruan tinggi untuk membentuk satuan tugas sesuai persyaratan. Apakah ada prosedur alternatif yang dapat saya tempuh untuk membentuk satuan tugas dengan menyesuaikan kondisi saya?
Anda dapat membentuk satuan tugas hanya dengan jumlah anggota paling sedikit 3 orang dan gasal. Namun, selain dari ketentuan tersebut, proses seleksi untuk calon anggota satuan tugas di perguruan tinggi Anda tetap mengikuti prosedur yang diamanatkan Permendikbudristek PPKPT.
Bagaimana cara melaporkan kekerasan kepada satuan tugas?
Anda dapat melaporkan kekerasan melalui kanal atau platform yang disediakan oleh satuan tugas, perguruan tinggi, dan Kemendikbudristek.
Apa kondisi yang perlu saya ketahui agar laporan kasus kekerasan saya layak diberikan kepada satuan tugas?
Tidak ada. Anda hanya perlu melaporkan kasus tersebut kepada satuan tugas. Nantinya, satuan tugas yang akan bertanggung jawab untuk memeriksa laporan Anda. Satuan tugas juga akan menghubungi Anda untuk menggali informasi lebih dalam tentang laporan tersebut.
Saya menjadi korban dari tindakan kekerasan oleh seseorang. Namun, saya dan pelaku berasal dari 2 perguruan tinggi yang berbeda. Satuan tugas dari perguruan tinggi mana yang perlu saya tuju untuk melaporkan kekerasan?
Anda dapat melaporkan kekerasan kepada satuan tugas yang ada di perguruan tinggi dari pelaku atau di perguruan tinggi dimana tempat kejadian kekerasan. Namun, Anda juga dipersilahkan untuk melapor ke satuan tugas di perguruan tinggi Anda.
Jika saya keliru menghubungi pihak yang berwenang, misalnya saya melapor kepada satuan tugas ketika saya seharusnya melapor kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, apakah laporan saya tetap dapat diproses?
Laporan Anda tetap diproses. Satuan tugas akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek untuk menindaklanjuti laporan Anda. Namun, disarankan bagi Anda untuk melapor kepada pihak yang tepat agar laporan Anda dapat segera ditangani.
Saya melihat peristiwa kekerasan. Namun, saya bukan korban. Apakah saya bisa melaporkan kekerasan tersebut?
Ya. Anda dapat melaporkan kekerasan meskipun Anda bukanlah korban.
Jika pelaku kekerasan merupakan pegawai negeri sipil yang juga terikat dengan peraturan institusinya, apakah pelaku tetap dapat dilaporkan ke satuan tugas?
Ya. Satuan tugas akan menerima laporan tersebut dan memverifikasi status pelaku kekerasan sebagai pegawai negeri sipil. Jika pelaku memang terbukti merupakan pegawai negeri sipil, satuan tugas akan melakukan prosedur pengalihan laporan kepada instansi yang berwenang.
Saya telah melaporkan kekerasan kepada satuan tugas. Namun, saya merasa bahwa saya mendapat ancaman dari pelaku. Apakah saya bisa meminta perlindungan dari satuan tugas?
Anda dapat meminta fasilitas perlindungan kepada satuan tugas agar Anda aman dari ancaman pelaku. Perlu diperhatikan bahwa, dalam hal ini, peran satuan tugas adalah memfasilitasi. Artinya, satuan tugas menghubungkan Anda dengan pihak yang mampu memberikan perlindungan korban dari ancaman pelaku.
Saya telah melaporkan kekerasan kepada satuan tugas. Namun, saya tidak mendapat kejelasan mengenai tindak lanjut atas laporan saya. Bagaimana cara untuk mengatasinya?
Anda dapat melaporkan hal tersebut kepada pemimpin perguruan tinggi yang menaungi satuan tugas. Jika satuan tugas terbukti tidak menindaklanjuti laporan Anda, mereka akan dikenakan sanksi administratif oleh pemimpin perguruan tinggi.
Apakah perguruan tinggi memfasilitasi pemulihan bagi korban kekerasan di perguruan tinggi?
Ya. Perguruan tinggi wajib memberikan fasilitas pemulihan kepada korban. Jika perguruan tinggi tidak mampu memberikannya dengan menggunakan sumber daya internal, perguruan tinggi wajib berkoordinasi dengan institusi eksternal yang mampu memberikan pemulihan.
Saya merupakan terlapor kekerasan dan dinyatakan tidak terbukti melakukan kekerasan. Apakah saya mampu mendapat pemulihan dari perguruan tinggi?
Ya. Anda mampu mendapat pemulihan tersebut dan Perguruan tinggi wajib memberikannya kepada Anda.
Jika saya menjadi korban kekerasan, apakah saya tetap mampu mengikuti kegiatan perkuliahan?
Ya. Perguruan tinggi memastikan keberlanjutan pendidikan bagi korban dan saksi sehingga, ketika Anda menjadi korban kekerasan, Anda tetap dapat mengikuti kegiatan perkuliahan.
Apakah kekerasan di perguruan tinggi wajib dilaporkan lebih dulu kepada satuan tugas berdasarkan Permendikbudristek 55/2024 PPKPT, kemudian dilaporkan kepada kepolisian?
Tidak. Anda dipersilahkan untuk langsung melaporkan kasus kekerasan tersebut kepada kepolisian atau melapor lebih dulu kepada satuan tugas.
Saya merupakan pelaku kekerasan yang telah dijatuhi sanksi administratif. Namun, saya menilai bahwa perguruan tinggi keliru dalam menjatuhkan sanksi kepada saya. Apakah saya dapat meminta pemeriksaan ulang?
Ya. Anda dapat melakukannya dengan melakukan prosedur upaya keberatan.
Saya merupakan anggota satuan tugas. Apakah saya berhak mendapat kompensasi dalam melakukan pekerjaan saya sebagai anggota satuan tugas?
Ya. Anda dapat memperoleh honorarium atas kinerja Anda yang disesuaikan dengan peraturan masing-masing internal perguruan tinggi.
Apa saja hak bagi korban/pelapor?
Hak bagi korban/pelapor
  • Informasi tahapan dan perkembangan penanganan laporan
  • Pelindungan terhadap ancaman atau kekerasan dari terlapor dan/atau pihak lain
  • Pelindungan atas potensi berulangnya kekerasan
  • Pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus
  • Akses layanan pendidikan
  • Pelindungan dari kehilangan pekerjaan
  • Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan
  • Layanan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya
Apa saja hak bagi saksi?
Hak bagi saksi
  • Pelindungan atas kerahasiaan identitas dan informasi kasus
  • Pelindungan terhadap ancaman atau kekerasan dari terlapor dan/atau pihak lain
  • Akses layanan pendidikan
  • Pelindungan dari kehilangan pekerjaan
  • Penyediaan informasi mengenai hak dan fasilitas pelindungan
  • Layanan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan sesuai kebutuhannya
Apa saja hak bagi terlapor?
Hak bagi terlapor
  • Informasi tahapan penanganan laporan
  • Pelindungan kerahasiaan identitas dan informasi kasus
  • Layanan pendampingan dalam hal terlapor merupakan penyandang disabilitas atau berusia anak
  • Pemulihan nama baik dalam hal laporan dugaan kekerasan tidak terbukti.
Di mana dapat mengakses salinan Permendikbudristek 55/2024?
Apakah peraturan pelaksanaan dan pedoman dari Permendikbudristek 30/2021 masih dipergunakan dalam masa transisi ini?
Pasal 102 ayat (1): Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 1000), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 102 (2): Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1000) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Apakah akan ada peraturan teknis dan pedoman yang terbaru?
“Pasal 102 ayat (1): Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 1000), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 102 (2): Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1000) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.”
Berapa lama batas waktu penyesuaian dengan kebijakan yang baru?
Pasal 101: Pemimpin Perguruan Tinggi yang belum membentuk Satuan Tugas wajib membentuk Satuan Tugas paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Sehingga maksimal April 2025 seluruh perguruan tinggi di Indonesia sudah memiliki satuan tugas.

Pasal 102 ayat (1): pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 1000), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 102 (2): Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1000) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Apakah sudah ada sistem LMS yang baru?
Terdapat modul LMS sesuai Permendikbudristek 55/2024 yang dapat diakses melalui https://belajarbersama-cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id/

Terkait mekanisme dan teknis untuk mengakses LMS akan disiapkan dokumen panduan teknis.
Bagaimana sistematika Portal PPKS dengan adanya Permendikbudristek 55/2024?
Terdapat modul LMS sesuai Permendikbudristek 55/2024 yang dapat diakses melalui https://belajarbersama-cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id/

Terkait mekanisme dan teknis untuk mengakses LMS akan disiapkan dokumen panduan teknis.
Bagaimana status Satgas PPKS yang akan berakhir kepengurusannya di akhir tahun ini (2024)? Apakah Satgas PPKS ditiadakan dengan lahirnya kebijakan yang baru ini?
“Pasal 99
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Satuan Tugas yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sampai dengan masa tugas Satuan Tugas berakhir;
b. Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini
c. Dalam hal jumlah anggota Satuan Tugas sebagai dimaksud pada huruf a belum memenuhi jumlah minimal 7 (tujuh) orang, penambahan anggota Satuan Tugas sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

Jika Satuan Tugas berakhir di tahun 2024, proses pembentukan Satuan Tugas selanjutnya mengikuti ketentuan yang termuat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024″
"Bagaimana dengan Satgas PPKS yang baru saja mengalami pergantian kepengurusan, apakah kami harus segera melakukan pemilihan ulang secara keseluruhan, pergantian SOTK, dan penerbitan SK baru? "
Satuan Tugas PPKS tidak ditiadakan, namun mengalami peralihan nama, tugas, dan fungsi yang menyesuaikan dengan Permen PPKPT. Peralihan ini dapat dilakukan dengan penyesuaian jumlah anggota dengan penambahan jumlah dan unsur sesuai dengan hasil asesmen dan kebijakan internal perguruan tinggi serta tetap sesuai dengan Permen PPKPT.

Terkait SOTK Satgas PPKPT Satuan Tugas diangkat dan ditetapkan oleh Pemimpin Perguruan Tinggi. Pada Pasal 23
(1) Satuan Tugas berkedudukan di bawah wakil Pemimpin Perguruan Tinggi yang ditunjuk oleh Pemimpin Perguruan Tinggi.
(2) Pemimpin Perguruan Tinggi negeri badan hukum dan Perguruan Tinggi swasta dapat menunjuk atau membentuk unit kerja atau direktorat atau nama lain untuk mengelola Satuan Tugas.

sehingga bagi PTN BH dan PTS memiliki keleluasaan untuk menentukan SOTK Satgas PPKPT”
Perguruan tinggi kami hendak mengesahkan peraturan teknis internal terkait Permendikbudristek PPKS, apakah kami harus menunda pengesahan peraturan tersebut?
Pasal 102 ayat (1): Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 202 1 Nomor 1000), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 102 (2): Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1000) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disesuaikan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Apabila calon panitia seleksi (pansel) di perguruan tinggi kami baru saja disahkan (di-SK-kan), apakah pengesahannya harus dibatalkan?
Permendikbudristek 55/2024 memiliki peluang untuk Pansel yang sudah ada, dapat diajukan menjadi calon Satgas PPKPT dengan mengikuti mekanisme pembentukan satgas sesuai Permendikbudristek 55/2024 (mengumpulkan berkas seleksi administrasi dan mengikuti asesmen melalui LMS). Sementara uji publik yang sudah dilakukan oleh pansel yang bersangkutan, dapat berlaku sebagai proses masukan dan/atau tanggapan masyarakat pada tahapan pembentukan satgas PPKPT.
Apabila calon panitia seleksi (pansel) di perguruan tinggi sedang atau sudah menyelesaikan tahap pengerjaan LMS, apakah calon pansel tersebut harus mengulang pengerjaan LMS dengan sistem yang baru?
“Pembentukan Satgas PPKPT berdasarkan Permendikbudristek 55/2024 menyederhanakan pembentukan satgas dengan meniadakan tahap pembentukan pansel. Calon satgas akan mengikuti tahapan asesmen dengan mengakses modul melalui LMS pada tautan https://belajarbersama-cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id/
Terkait mekanisme dan teknis untuk mengakses LMS akan disiapkan dokumen panduan teknis.”
Apabila calon panitia seleksi (pansel) di perguruan tinggi kami akan melakukan uji publik dalam waktu dekat, apakah perguruan tinggi kami harus menunda pelaksanaan uji publik dan calon pansel tersebut harus mengulang pengerjaan LMS dengan sistem yang baru?
“Pembentukan Satgas PPKPT berdasarkan Permendikbudristek 55/2024 menyederhanakan pembentukan satgas dengan meniadakan tahap pembentukan pansel. Calon satgas akan mengikuti tahapan asesmen dengan mengakses modul melalui LMS pada tautan https://belajarbersama-cerdasberkarakter.kemdikbud.go.id/
Terkait mekanisme dan teknis untuk mengakses LMS akan disiapkan dokumen panduan teknis.”
Apabila calon panitia seleksi (pansel) di perguruan tinggi kami akan atau baru disahkan, apakah kami harus menunda atau membatalkan pengangkatan pansel tersebut?
Permendikbudristek 55/2024 memiliki peluang untuk Pansel yang sudah ada, dapat diajukan menjadi calon Satgas PPKPT dengan mengikuti mekanisme pembentukan satgas sesuai Permendikbudristek 55/2024 (mengumpulkan berkas seleksi administrasi dan mengikuti asesmen melalui LMS). Sementara uji publik yang sudah dilakukan oleh pansel yang bersangkutan, dapat berlaku sebagai proses masukan dan/atau tanggapan masyarakat pada tahapan pembentukan satgas PPKPT.
Bagaimana perguruan tinggi yang tengah melakukan tahap pemeriksaan tingkat pertama dan tingkat pemeriksaan ulang kasus kekerasan seksual? Apakah kami harus mengulang tahap pemeriksaan dengan prosedur/mekanisme berdasarkan Permendikbudristek 55/2024?
“Pasal 100
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. laporan dugaan Kekerasan seksual yang dilaporkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum dilakukan pemeriksaan, penanganan Kekerasan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
b. laporan dugaan Kekerasan seksual yang dilaporkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan sedang dilakukan pemeriksaan, Penanganan Kekerasan seksual menggunakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.”
Apakah per-tanggal 18 Oktober, Satgas PPKS dapat menerima jenis kekerasan yang lain?
“Pasal 99
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Satuan Tugas yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sampai dengan masa tugas Satuan Tugas berakhir;
b. Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini

Pasal 104
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Permendikbudristek 55/2024 diundangkan pada tanggal 14 Oktober 2024, sehingga setelah itu (termasuk tanggal 18 Oktober), satgas PPKS menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai Permendikbudristek 55/2024″
Apakah kami harus merespons berbagai laporan kekerasan seksual di perguruan tinggi dengan prosedur/mekanisme berdasarkan Permendikbudristek 55/2024
“Pasal 99
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Satuan Tugas yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi tetap menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sampai dengan masa tugas Satuan Tugas berakhir;
b. Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada huruf a, melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini

Pasal 104
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Permendikbudristek 55/2024 diundangkan pada tanggal 14 Oktober 2024, sehingga setelah itu (termasuk tanggal 18 Oktober), satgas PPKS menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sesuai Permendikbudristek 55/2024″