Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi
Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi
- menyusun dan menetapkan kebijakan dan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan;
- menjalankan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan yang ditetapkan oleh Kementerian;
- merencanakan dan melaksanakan program pencegahan dan penanganan kekerasan;
- mengalokasikan pendanaan pencegahan dan penanganan kekerasan dalam anggaran perguruan tinggi;
- membentuk satuan tugas;
- memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan wewenang satuan tugas;
- memastikan kerja sama dengan mitra perguruan tinggi dalam melaksanakan Tridharma yang memuat komitmen pencegahan dan penanganan kekerasan;
- memberikan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan korban atau saksi kekerasan;
- melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk pencegahan dan penanganan kekerasan;
- mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya terhadap pelaku yang terbukti melakukan kekerasan berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Menteri ini;
- melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
- melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan ke Kementerian.