• SAHABAT Siap Melindungi Kampus dari Kekerasan

Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi

Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi

Penguatan Tata Kelola Perguruan Tinggi
  1. menyusun dan menetapkan kebijakan dan pedoman pencegahan dan penanganan kekerasan;
  2. menjalankan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan yang ditetapkan oleh Kementerian;
  3. merencanakan dan melaksanakan program pencegahan dan penanganan kekerasan;
  4. mengalokasikan pendanaan pencegahan dan penanganan kekerasan dalam anggaran perguruan tinggi;
  5. membentuk satuan tugas;
  6. memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, hak dan wewenang satuan tugas;
  7. memastikan kerja sama dengan mitra perguruan tinggi dalam melaksanakan Tridharma yang memuat komitmen pencegahan dan penanganan kekerasan;
  8. memberikan pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan korban atau saksi kekerasan;
  9. melakukan kerja sama dengan instansi terkait untuk pencegahan dan penanganan kekerasan;
  10. mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya terhadap pelaku yang terbukti melakukan kekerasan berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Menteri ini;
  11. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan; dan
  12. melaporkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan ke Kementerian.