• SAHABAT Siap Melindungi Kampus dari Kekerasan

Penguatan Tata Kelola oleh Kementerian

Penguatan Tata Kelola oleh Kementerian

Penguatan Tata Kelola oleh Kementerian
  1. menyusun dan menetapkan kebijakan, prosedur operasional standar, pedoman, modul, dan program pencegahan dan penanganan kekerasan;
  2. menyelenggarakan pelatihan dan seleksi bagi calon anggota satuan tugas;
  3. memastikan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam melaksanakan Tridharma yang memuat komitmen pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi;
  4. mengalokasikan anggaran pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi;
  5. melakukan penanganan dugaan kekerasan atas kasus Kekerasan yang menjadi kewenangan Kemendikbudristek;
  6. mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya terhadap pelaku berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Menteri ini;
  7. menyelenggarakan koordinasi pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi dengan kementerian atau lembaga lain; dan
  8. melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.