Penguatan Tata Kelola oleh Kementerian
Penguatan Tata Kelola oleh Kementerian
- menyusun dan menetapkan kebijakan, prosedur operasional standar, pedoman, modul, dan program pencegahan dan penanganan kekerasan;
- menyelenggarakan pelatihan dan seleksi bagi calon anggota satuan tugas;
- memastikan kerja sama dengan pemangku kepentingan dalam melaksanakan Tridharma yang memuat komitmen pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi;
- mengalokasikan anggaran pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi;
- melakukan penanganan dugaan kekerasan atas kasus Kekerasan yang menjadi kewenangan Kemendikbudristek;
- mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya terhadap pelaku berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan Menteri ini;
- menyelenggarakan koordinasi pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi dengan kementerian atau lembaga lain; dan
- melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.