• SAHABAT Siap Melindungi Kampus dari Kekerasan

Informasi Umum Satuan Tugas

Informasi Umum Satuan Tugas

Tugas dan Fungsi
Satuan tugas mempunyai tugas melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi. Dalam melaksanakan tugas, Satuan Tugas memiliki fungsi:
  1. membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi;
  2. melakukan sosialisasi mengenai kesetaraan gender, hak disabilitas, pendidikan seksualitas dan kesehatan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan bagi Warga Kampus;
  3. menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan;
  4. menindaklanjuti dan menangani temuan dugaan Kekerasan;
  5. melakukan koordinasi dengan unit kerja di Perguruan Tinggi yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, Saksi, Pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
  6. memfasilitasi rujukan layanan kepada instansi terkait dalam pemberian pendampingan, pelindungan, dan/atau pemulihan bagi Korban dan Saksi;
  7. memantau pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut hasil pemeriksaan; dan
  8. menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
Wewenang
  1. memanggil dan meminta keterangan Pelapor, Korban, Saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
  2. meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan Pelapor, Saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam pemeriksaan;
  3. melakukan konsultasi mengenai Penanganan Kekerasan dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban;
  4. melakukan koordinasi dengan Perguruan Tinggi lain dan/atau Mitra Perguruan Tinggi, apabila laporan Kekerasan melibatkan Pelapor, Korban, Saksi, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi lain dan/atau Mitra Perguruan Tinggi; dan
  5. memfasilitasi Korban dan/atau Pelapor kepada aparat penegak hukum apabila diperlukan.
 
Hak
  1. mendapatkan pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan;
  2. mendapatkan pelindungan keamanan, kenyamanan, serta pendampingan hukum dan layanan psikologis; dan
  3. mendapatkan penghargaan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Perguruan Tinggi masing-masing.